Sidang Virtual dengan PA Makassar Kelas IA
Kamis, 18 April 2024 - Pengadilan Agama Makassar Kelas IA bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bungku Kelas II dalam melaksanakan Sidang Perkara Cerai Gugat secara daring. Sidang dengan nomor perkara 547/Pdt. G/2024/PA. Mks ini dilaksanakan di ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Bungku Kelas II. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan pihak Tergugat dan proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat secara daring karena Tergugat berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bungku Kelas II. Pelaksanaan sidang ini berlangsung sekitar 30 menit serta berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Sidang Virtual merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalanya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bungku untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku
MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku