Sidang Virtual
Selasa, 30 Januari 2024 - Pengadilan Agama Bungku bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pasangkayu melaksanakan Sidang Perkara Isbat Nikah secara daring. Sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.P/2024/PA.Buk ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bungku. Persidangan terkait pemeriksaan saksi ini dilaksanakan virtual karena saksi pemohon berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pasangkayu. Pelaksanaan Sidang ini berlangsung sekitar 30 menit berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Sidang Virtual merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalanya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bungku untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku
MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku