Sidang Keliling di Kecamatan Bahodopi
Kamis, 7 Juli 2022 - Pengadilan Agama Bungku melaksanakan sidang di luar kantor (sidang keliling) bertempat di Kantor Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali yang berjarak sekitar 53 KM dari Pengadilan Agama Bungku. Sidang keliling dimulai pukul 09.30 s.d 11.30 WITA dengan jumlah perkara sebanyak 5 perkara yang terdiri dari 4 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak.
Pelaksanaan sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bungku Muh. Syarif, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Aris Saifudin, S.Sy. dan Derry Briantono, S.H. dibantu Panitera Muda Hukum Slamet Widodo, S.H., serta staf Riska Herawati Lamin, A.Md, AB., Haerukusuanto, S.E. dan Fajariani, S.E.
Sidang keliling ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan hukum dan pengadilan dengan mendekatkan masyarakat yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan persidangan di luar gedung pengadilan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka.Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Bungku untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.palu
@pa_bungku
#BanggaMelayani Bangsa
#BerAKHLAK
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku