Mediasi Berhasil
Bungku, 17 September 2021. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bungku, setelah dua kali menempuh upaya mediasi dalam perkara 328/Pdt.G/2021/PA.Buk dengan dibantu mediator Pengadilan Agama Bungku, Aris Saifudin, S.Sy., Penggugat dan Tergugat menyatakan sepakat untuk rukun kembali membina rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat, dan selanjutnya Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya di depan persidangan.
Mediator menuturkan tidak banyak yang diupayakan selain menekankan akan pentingnya membina komunikasi yang sehat dalam rumah tangga, saling menyadari kekurangan masing-masing serta mempertahankan keutuhan rumah tangga kepada Penggugat dan Tergugat. Kunci keberhasilan dalam proses mediasi tersebut tidak terlepas dari sifat kooperatif dan juga kesadaran Penggugat dan Tergugat akan pentingnya mempertahankan rumah tangga keduanya.
Alhamdulillah dengan berhasilnya upaya mediasi tersebut, akan dapat diraih manfaat bagi kedua belah pihak yakni menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dengan tetap menjaga hubungan baik antar pihak berperkara sebagaimana amanat yang tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku