Sidang Virtual dengan PA Luwuk

Selasa, 3 Februari 2026 – Pengadilan Agama Bungku bekerja sama dengan Pengadilan Agama Luwuk melaksanakan Sidang Perkara cerai talak secara virtual melalui aplikasi Zoom. Sidang dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2026/PA.Lwk ini digelar di Ruang Sidang Pengadilan Agama Luwuk dengan agenda mediasi. Sidang dilaksanakan secara daring karena termohon berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bungku. Persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut berjalan lancar tanpa kendala.

Sidang virtual merupakan bentuk inovasi peradilan yang memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan dalam menjalani proses persidangan, meskipun berada di lokasi yang berbeda. Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK Ketua MA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui layanan ini, Pengadilan Agama Bungku terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Agama Bungku dan Pengadilan Agama Lainnya menyediakan fasilitas sidang secara virtual bagi para pihak yang berhalangan hadir di ruang sidang karena berada di luar daerah atau sedang berada di luar kota. Para pihak dapat mengikuti sidang dari Pengadilan Agama terdekat di wilayah tempat mereka berada. Untuk menggunakan fasilitas ini, pihak berperkara wajib melapor atau mengajukan permohonan terlebih dahulu sebelum hari sidang agar dapat dijadwalkan dan dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilagmari
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku