kop web pabuk 7

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BUNGKU KELAS II || Anda memasuki Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani || Harap ikuti Protokol Kesehatan JAGA JARAK dan PAKAI MASKER dengan Benar || Patuhi Tata Tertib yang berlaku saat berada di Pengadilan Agama Bungku || Terimakasih atas Perhatiannya || Contact Person : 085240993139 (Whatsapp)

Propri Badilag 2023 2022 ASN BERAKHLAK 


PUBLIC CAMPAIGN 2


 2023 Hut RI 78

 

Written by Nurul Wahidah on . Hits: 1359

Wakil Ketua PA Banjarmasin Berikan Materi Anak Angkat

Kamis, 06 Agustus 2020. Bertempat di aula kantor camat Banjarmasin Barat Wakil Ketua PA Banjarmasin Drs. H. Nana Supiana, M.H. memberikan materi pengangkatan anak dalam acara Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak yang dilaksanakan oleh bidang rehabilitasi sosial. Dalam kesempatan tersebut beliau menyamapaikan beberapa hal tentang peraturan yang berlaku di Indonesia dalam mengangkat anak.

Wakil Ketua PA Banjarmasin menjelaskan tentang Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadakah, dan ekonomi syari’ah. Pada penjelasan Pasal 49 huruf (a) antara lain menyatakan : “Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah”  pada angka 20  menyatakan :  “penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.

Adapun point penting yang Nana Supiana sampaikan yaitu tentang persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohoanan pengangkatan anak di pengadilan, yaitu:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Pemohon (Suami-istri) masing-masing 1 lembar
  3. Fotocopy Buku Nikah (Pemohon)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (Pemohon)
  5. Fotocopy KTP Orang Tua Anak (Suami-istri)
  6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak
  7. Surat Penyerahan Anak
  8. Fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Pemohon
  9. Fotocopy Slip Gaji Pemohon
  10. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat Pemohon
  11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang di adopsi
  12. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

Wakil Ketua PA Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami masyarakat dan peningkatan pelayanan bagi dinas sosial untuk memberikan yang terbaik bagi masyasrakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan materi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bungku

Jalan Trans Sulawesi No. Bente, Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah 94973

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook Pengadilan Agama Bungku

wa 085240993139

ig @pa_Bungku

 

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA