kop web pabuk 2025

E-Court

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Aplikasi SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal dan eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Gugatan Mandiri

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan Sederhana

Tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BUNGKU KELAS II || Anda memasuki Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani || Harap ikuti Protokol Kesehatan JAGA JARAK dan PAKAI MASKER dengan Benar || Patuhi Tata Tertib yang berlaku saat berada di Pengadilan Agama Bungku || Terimakasih atas Perhatiannya || Contact Person : 085240993139 (Whatsapp)

Menu Web 1Menu Web 2Menu Web 3Menu Web 4Menu Web 5Menu Web 6Menu Web 7Menu ecourtMenu Web 9Menu Web 10Menu Web 11Menu Web 12Menu Web 13Menu Web 14

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

posterecourt1  posterecourt2  posterecourt3  posterecourt4  posterecourt5  posterecourt6  posterecourt7

2025 Propri Badilag 2022 ASN BERAKHLAK 


PUBLIC CAMPAIGN 2


 2025 Maklumat Pelayanan



 JADWAL SIDANG HARI INI

 

Youtube Pengadilan

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep

whistle yang baru

 

Pak Mansur Ketua

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Bungku bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

Posbakum, Oh... Posbakum

* “

Terima kasih, Pak. Saya sangat terbantu dengan adanya Posbakum ini. Saya bisa curhat tentang masalah keluarga yang menimpa saya. Dan saya dibantu solusinya. Bahkan, saya dibuatkan surat gugatannya.” Kira-kira begitulah pengakuan seorang Ibu muda, sebut saja Pulanah, kepada saya di ruang Posbakum PA Surabaya beberapa waktu lalu. Pengakuan jujur lainnya datang dari seorang lelaki, sebut saja Pulan, juga di Posbakum PA Surabaya. “Saya senang dengan adanya Posbakum ini. Saya bisa bertanya apa saja yang berkaitan dengan kasus saya. Ke pengadilan ini baru pertama kali. Saya awam sekali tentang hukum dan pengalaman. Saya dibantunya secara gratis,” tuturnya. Banyak lagi obrolan dan informasi lainnya yang saya peroleh, baik dari para pengguna Posbakum yang semuanya itu merupakan masyarakat yang tidak mampu, atau dari para petugas Posbakum dan aparat PA itu sendiri. Saya pernah berkunjung ke hampir semua PA yang menyelenggarakan Posbakum di tahun 2011. PA-PA di setiap kota provinsi se Indonesia, sejak Banda Aceh sampai Jayapura, dan PA-PA di Jawa yang jumlah perkaranya sangat banyak, semuanya berjumlah 46 PA, ditunjuk Badilag dan disiapkan anggarannya untuk menyelenggarakan Posbakum. Tidak hanya dengan Pulan dan Pulanah yang ada di Surabaya, saya selalu menyempatkan untuk ngobrol-ngobrol dengan Pulan-Pulanah di kota-kota lainnya. Untuk menerima masukan, termasuk kritikan-kritikan untuk bahan perbaikan. Semuanya menyatakan puas dan sangat terbantu dengan adanya Posbakum ini. ** Posbakum di lingkungan peradilan agama baru dimulai sejak tahun 2011.

Penyelenggaraan Posbakum didasarkan pada UU 50/2009. Lalu, pada tahun 2010 kita melakukan persiapan dan perencanaan anggarannya, dan mulai beroperasi tahun 2011. Walaupun berdasarkan UU itu Posbakum harus ada di setiap PA, namun implementasinya dilakukan secara bertahap. Tahun 2011 kita tunjuk 46 PA, dan tahun 2012 kita programkan di 69 PA. Saya mengharapkan, suatu waktu nanti, seluruh PA dapat menyelenggarakan Posbakum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Penyelenggaraan Posbakum tahun 2011 di 46 PA yang dibiayai oleh DIPA dinilai berhasil. Selain saya sendiri dan kawan-kawan Badilag melakukan kunjungan ke hampir semua PA penyelenggara Posbakum dan mendapatkan apresiasi dari para pencari keadilan, juga laporan secara nasional yang dihimpun oleh Badilag menunjukkan adanya kebutuhan yang besar dari masyarakat yang tidak mampu terhadap Posbakum. Dari target melayani 11.553 penerima bantuan hukum, 46 Posbakum di PA se-Indonesia yang diawaki 291 orang dapat memberikan layanan hukum kepada 35.009 masyarakat tidak mampu. Bukan main. Ini berarti lebih dari 3 kali lipat. Banyak faktor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan Posbakum. Di antaranya, dukungan pimpinan MA yang sangat besar dan perencanaan yang matang dan melibatkan banyak pihak. Kajian dan studi banding yang efektif ke Australia dilakukan oleh otoritas Mahkamah Agung dengan melibatkan stakeholders terkait, seperti organisasi advokat, LSM dan aparat pengadilan. Dari kajian dan studi banding itu, disusun pula SEMA tentang Pedoman Bantuan Hukum. Di lingkungan peradilan agama, SEMA tersebut ditindak lanjuti oleh Petunjuk Pelaksanaannya yang ditandatangani oleh Tuada Uldilag dan Sekretaris MA.

Penyusunan anggaranpun melibatkan pengadilan tingkat banding se Indonesia. Lalu, dilakukan sosialisasi berkali-kali kepada KPTA, WKPTA, Pansek PTA, KPA dan Pansek PA penyelenggara Posbakum. Evaluasipun terus dilakukan, baik ketika program sedang berjalan, maupun program sudah selesai. Pendek kata, penyelenggaraan Posbakum betul-betul dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan evaluasi yang baik. Hasilnya, alhamdulillah sangat memuaskan. Saya puas dan bersyukur. Di samping kita dapat melaksanakan tugas dengan baik, kitapun dapat membantu masyarakat yang kurang beruntung dari segi ekonomi dan sedang dililit masalah keluarga. Saya mengharapkan, di masa yang akan datang seluruh PA dapat membentuk Posbakum, sehingga masyarakat yang dilayani akan lebih banyak dan lebih tersebar di seluruh wilayah Indonesia. *** Kini, ada suatu hal yang memprihatinkan tentang penyelenggaraan Posbakum di pengadilan agama ini. Sejak tahun 2013 mendatang, saya masih belum tahu, apakah Posbakum masih akan tetap beroperasi di pengadilan agama atau tidak. Yang jelas, berdasarkan UU 16/2011 Tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung hanya dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2011. Dan karena masih belum siap, Menteri Hukum dan HAM yang ditunjuk oleh UU ini untuk menyelenggarakan bantuan hukum mempersilahkan MA untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum sampai akhir 2012. Artinya, sejak tahun 2013, penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum tidak lagi berada pada MA dan pengadilan di bawahnya. Saya salut terhadap upaya yang dilakukan oleh KemenkumHAM, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam mempersiapkan pelaksanaan UU ini. Rapat-rapat kordinasi yang melibatkan stakeholders, termasuk MA, dilakukannya berkali-kali. Saya juga hadir berkali-kali. Sosialisasi ke daerah-daerah, dengan menampilkan pembicara dari BPHN, DPR, kalangan pengacara dan MA banyak pula dilakukan. Badilag selalu juga menjadi pembicara. Pak Farid, Sekditjen Badilag, selalu menjadi pembicara pada acara yang sudah lebih 5 kali ini dilakukan. Di samping itu, KemenkumHAM juga membuat Tim Khusus penyusun RPP dan RPermen yang diminta oleh UU. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, Kementrian ini mendatangkan pakar dari Afrika Selatan yang sangat berpengalaman di bidang bantuan hukum. Kita mengharapkan dan berdo’a agar pelaksanaan bantuan hukum sejak 2013 nanti akan berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat kurang mampu yang memerlukannya. **** Ada beberapa kegalauan saya mengenai pelaksanaan Posbakum sejak 2013 nanti, khususnya bagi para pencari keadilan lingkungan peradilan agama. Terus terang, saya khawatir jika masyarakat kurang mampu yang selama ini banyak dilayani oleh Posbakum di pengadilan agama, sejak 2013 nanti tidak bisa terlayani lagi. Saya khawatir, jika di pengadilan agama tidak lagi dapat beroperasi Posbakum sementara di tempat lainnya tidak berjalan seperti selama ini telah berjalan dengan baik di pengadilan agama. Saya khawatir, masyarakat kecewa karena selama ini pengadilan agama telah memberikan layanannya dengan baik, lalu mereka tidak menemukannya lagi Posbakum di tempat lain. Mungkin kegalauan dan kekhawatiran saya ini berlebihan. Mungkin ada orang menghibur saya, tidak usah khawatir toh Posbakum di tempat lain akan didirikan dan akan jauh lebih baik dari pada yang selama ini berjalan di pengadilan agama. Kalau itu terjadi, kita senang dan bersyukur. Alhamdulillah. Bagi kita, penyelenggaraan Posbakum di manapun tidak masalah, anggaran berada di manapun tidak jadi soal, dan siapapun penyelenggara Posbakum tidak penting. Bagi kita, yang terpenting adalah bahwa orang yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum dapat dilayani secara baik, gratis, mudah dan memuaskan. Kasihan mereka. Itu saja. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita, sejak berlakunya UU No. 16/2011 ini.

Setidaknya ada dua hal. Pertama, PA tidak boleh lagi menyelenggarakan Posbakum. Penyelenggara dan anggaran Posbakum ada pada KemenkumHAM. Lalu, bagaimana mekanismenya, jika pencari keadilan untuk kalangan peradilan agama memerlukan bantuan hukum, padahal di tingkat kabupaten/kota tidak ada Kantor KemenkumHAM? Mungkinkah ditunjuk Pemda atau lembaga tertentu? Kalaupun iya, mekanismenya bagaimana? Haruskah pencari bantuan hukum untuk peradilan agama ini mencari jauh ke luar lokasi pengadilan agama? Kedua, berdasarkan ketentuan yang berlaku selama ini, orang yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum, jika tidak mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau sejenisnya, cukup membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar pengacara dan diketahui oleh Ketua PA. Nanti, sejak 2013, orang yang memerlukan bantuan hukum itu mutlak harus membawa SKTM atau sejenisnya, tidak boleh dengan surat pernyataan. Keadaan seperti di atas jelas akan “mempersulit” pencari bantuan hukum. Akibatnya, jumlah penerima bantuan hukum akan jauh berkurang dibandingkan dengan yang selama ini berjalan. Ini artinya, fasilitas bantuan hukum dari negara akan sangat sedikit dinikmati oleh orang tidak mampu dan memerlukannya. Mudah-mudahan rasa galau saya ini tidak menjadi kenyataan. Saya juga mohon do’a. Matahari masih belum tenggelam. Masih ada waktu untuk melakukan upaya, kordinasi, konsultasi serta kerjasama dengan stakeholders lainnya yang terkait untuk mengatasi kegalauan ini. Untuk membantu Pulan-Pulanah yang banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia, saya yakin, banyak jalan menuju Roma. Kita wajib terus berusaha mencari solusi, walaupun akhirnya hanya Tuhanlah yang menentukan. Saya percaya itu. Faidza ‘azamta fatawakkal ‘alalloh. (WW)

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bungku

Jalan Trans Sulawesi No. Bente, Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah 94973

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook Pengadilan Agama Bungku

wa 085240993139

ig @pa_Bungku

 

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA