1. | Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. |
2. | Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. |
3. | Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. |
4. | Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. |
5. | Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan. |
6. | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
7. | Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. |
8. | Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang. |
9. | Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. |
Youtube Pengadilan
Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Bungku bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.