Sejarah Pengadilan Agama Bungku
A. Sejarah Singkat Organisasi
Pengadilan Agama Bungku dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2002 tanggal 28 Agustus 2002. Pengadilan Agama Bungku atau Pengadilan Agama Bungku merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Bungku terletak di Kabupaten Morowali. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bungku meliputi 19 (Sembilan belas) Kecamatan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Bungku dapat dilihat sebagai berikut :
- Kecamatan Bungku Tengah, terdiri dari 19 desa
- Kecamatan Bungku Timur, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Bungku Barat, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Bumi Raya, terdiri dari 13 desa
- Kecamatan Witaponda, terdiri dari 9 desa
- Kecamatan Bungku Selatan, terdiri dari 26 desa
- Kecamatan Bahodopi, terdiri dari 12 desa
- Kecamatan Bungku Pesisir, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan ennui Kepulauan, terdiri dari 24 desa
- Kecamatan Petasia Timur, terdiri dari 12 desa
- Kecamatan Petasia, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Petasia Barat, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Soyo Jaya, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Lembo, terdiri dari 14 desa
- Kecamatan Lembo Raya, terdiri dari 10 desa
- Kecamatan Mori Atas, terdiri dari 14 desa
- Kecamatan Mori Utara, terdiri dari 8 desa
- Kecamatan Bungku Utara, terdiri dari 23 desa
- Kecamatan Mamosalato, terdiri dari 14 desa
B. Produk dan Pelayanan Agama Bungku
Pengadilan Agama Bungku merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat Pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Bungku
Pengadilan Agama Bungku adalah Pengadilan Agama kelas II merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Bungku terdiri dari :
a. Perkawinan
- Izin nikah
- Hadhanah
- Wali adhal
- Cerai talak
- Itsbat nikah
- Cerai gugat
- Izin poligami
- Hak bekas istri
- Harta bersama
- Asal-usul anak
- Dispensasi nikah
- Pembatalan nikah
- Penguasaan anak
- Pengesahan anak
- Pencegahan nikah
- Nafkah anak oleh ibu
- Ganti rugi terhadap wali
- Penolakan kawin campur
- Pencabutan kekuasaan wali
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Penunjukan orang lain sebagai wali
b. Ekonomi Syari’ah
- Bank syari’ah
- Bisnis syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Reasuransi syari’ah
- Reksadana syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
c. Waris
- Gugat waris
- Penetapan ahli waris
d. Infaq
e. Hibah
f. Wakaf
g. Wasiat
h. Zakat
i . Shadaqah, dll
C. Tugas-Tugas Pokok Pengadilan Agama Bungku
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama Bungku mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Bungku di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);
- Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama Bungku (Bidang Kepegawaian, Organisasi dan tata laksana, Bidang Umum dan Keuangan dan Bidang Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan);
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.