Pengadilan Agama Bungku Meningkatkan Layanan dengan Melakukan Penandatanganan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Demi terus memberikan peningkatan layanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan, setelah beberapa waktu ini Ketua Pengadilan Agama Bungku secara kontinyu melakukan inisiasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, akhirnya Kamis 03 Februari 2022, bertempatkan di Ruang Pola Bupati Morowali Utara, terwujudlah penandatangan nota kesepahaman antara Pengadilan Agama Bungku bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada warga kabupaten setempat.
Perlu diketahui bahwa wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bungku hingga saat ini meliputi 2 kabupaten, yakni kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara. Kecamatan Petasia yang merupakan kecamatan terdekat dengan Pengadilan Agama Bungku dari Kabupaten Morowali Utara berjarak kurang lebih 87 km, dapat dibayangkan betapa jauhnya jarak tempuh Kecamatan Mamo Salato yang merupakan kecamatan terjauh dengan Pengadilan Agama Bungku dari Kabupaten Morowali Utara, yang harus ditempuh dengan perjalanan darat sejauh kurang lebih 107 km, dilanjutkan dengan menumpangi perahu selama 3 jam. Berlatar belakang hal itulah, Pengadilan Agama Bungku terus berupaya untuk membantu masyarakat pencari keadilan dari Kabupaten Morowali Utara, dengan melakukan penandatanganan kerjasama tersebut, yang mana nantinya Pengadilan Agama Bungku akan menggelar sidang yang bertempat di sekitar wilayah Kota Kabupaten Morowali Utara, sehingga masyarakat pencari keadilan yang berasal/berada di wilayah Kabupaten Morowali Utara tidak harus lagi menempuh jarak yang terlalu jauh untuk mendaftar perkara, bersidang, ataupun mengambil produk pengadilan agama Bungku, yang tentu membutuhkan waktu, tenaga, dan juga biaya lebih. Dan tentu saja, untuk mewujudkan harapan tersebut Pengadilan Agama Bungku membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Poin-poin yang disepakati dalam nota kesepahaman itu pada pokoknya bahwa Pemerintah Daerah Morowali Utara akan membantu Pengadilan Agama Bungku dalam penyediaan lahan balai sidang, penyediaan pinjam pakai sarana-prasarana bangunan dan gedung serta penyediaan kendaraan operasional untuk petugas dari Pengadilan Agama Bungku yang akan melaksanakan sidang keliling di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Selain itu, kedua belah pihak akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan penyuluhan hukum, mengefektifkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta layanan pendaftaran perkara secara prodeo (cuma-cuma) untuk masyarakat tidak mampu juga pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan dan dihadiri secara langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Para Pegawai Pengadilan Agama Bungku, Wakil Bupati Morowali Utara, Wakil Ketua 1 DPRD Morowali Utara, Kapolres Morowali Utara, Dandim 1311 Morowali, Kajari Morowali dan para pejabat terkait lainnya.
Gayung bersambut, dalam sambutannya Bupati Delis menyebutkan bahwa Pemeritah Kabupaten Morowali Utara sangat mendukung kerjasama yang telah ditandatangani bersama. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Bungku yang telah menginisiasi lahirnya kerjasama ini, tujuannya adalah untuk kepentingan bersama demi terciptanya layanan hukum di bidang keagamaan yang baik di Kabupaten Morowali Utara. Besar harapan kerjasama ini terus berlanjut hingga waktu mendatang. (Aris)
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@pta.palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilag
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku