Mediasi Berhasil
PA Bungku – Senin, 18 Oktober 2021. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bungku berlangsung persidangan perkara cerai gugat nomor 391/Pdt.G/2021/PA.Buk dimana persidangan perkara a quo telah sampai pada tahap laporan hasil mediasi yang dihadiri secara in person oleh Penggugat dan Tergugat.
Dalam proses mediasi dalam perkara tersebut yakni tanggal 04 dan 18 Oktober 2021 yang telah dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat dengan bantuan Mediator Hakim Pengadilan Agama Bungku Bapak Muh. Syarif, S.HI., berdasarkan laporan tertulis hasil mediasi bahwa kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk rukun kembali membina rumah tangga, dan selanjutnya perkara tersebut selesai dengan pencabutan oleh Penggugat.
Majelis Hakim pemeriksa perkara turut berbahagia mendengarkan penuturan kedua belah pihak di depan persidangan atas niatan keduanya untuk kembali merajut mahligai rumah tangganya yang sempat retak. Selain karena kesadaran masing-masing pihak akan pentingnya merawat dan mempertahankan keutuhan rumah tangga yang telah dibangun, hal ini juga tidak lepas dari peran mediator dalam membantu kedua belah pihak untuk mencari poin-poin yang mungkin dapat disepakati dan perkara berakhir dengan kesepakatan damai dengan mengacu pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Keberhasilan mediator dalam memediasi perkara ini sekali lagi menambah daftar perkara yang sukses dan berhasil dimediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Bungku.