kop web pabuk 7

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BUNGKU KELAS II || Anda memasuki Kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani || Harap ikuti Protokol Kesehatan JAGA JARAK dan PAKAI MASKER dengan Benar || Patuhi Tata Tertib yang berlaku saat berada di Pengadilan Agama Bungku || Terimakasih atas Perhatiannya || Contact Person : 085240993139 (Whatsapp)

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

posterecourt1  posterecourt2  posterecourt3  posterecourt4  posterecourt5  posterecourt6  posterecourt7

Propri Badilag 2023 2022 ASN BERAKHLAK 


PUBLIC CAMPAIGN 2


 2023 Hut RI 78

 

Youtube Pengadilan

Written by Derry Briantono on . Hits: 1987

  • Laporan Perkara
  • Proses Persidangan
  • Persyaratan Berperkara
  • Jenis dan Tarif PNBP
  • Rincian Radius Perkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Rincian Biaya Proses
  • Keuangan Perkara
  • Kumpulan Putusan
  • Panduan Berperkara
  • Tahun 2016
  • Tahun 2017
  • Tahun 2018
  1. Laporan Keadaan Perkara Januari.
  2. Laporan keadaan Perkara Februari.
  3. Laporan Keadaan Perkara Maret.
  4. Laporan Keadaan Perkara April.
  5. Laporan Keadaan Perkara Mei.
  6. Laporan Keadaan Perkara Juni.
  7. Laporan Keadaan Perkara Juli.
  8. Laporan Keadaan Perkara Agustus.
  9. Laporan Keadaan Perkara September.
  10. Laporan Keadaan Perkara Oktober.
  11. Laporan Keadaan Perkara November.
  12. Laporan Keadaan Perkara Desember.
  1. Laporan Keadaan Perkara Januari.
  2. Laporan keadaan Perkara Februari.
  3. Laporan Keadaan Perkara Maret.
  4. Laporan Keadaan Perkara April.
  5. Laporan Keadaan Perkara Mei.
  6. Laporan Keadaan Perkara Juni.
  7. Laporan Keadaan Perkara Juli.
  8. Laporan Keadaan Perkara Agustus.
  9. Laporan Keadaan Perkara September.
  10. Laporan Keadaan Perkara Oktober.
  11. Laporan Keadaan Perkara November.
  12. Laporan Keadaan Perkara Desember.
  1. Laporan Keadaan Perkara Januari.
  2. Laporan Keadaan Perkara Februari.
  3. Laporan Keadaan Perkara Maret.
  4. Laporan Keadaan Perkara April.
  5. Laporan Keadaan Perkara Mei.
  6. Laporan Keadaan Perkara Juni.
  7. Laporan Keadaan Perkara Juli.
  8. Laporan Keadaan Perkara Agustus.
  9. Laporan Keadaan Perkara September.
  10. Laporan Keadaan Perkara Oktober.
  11. Laporan Keadaan Perkara November.
  12. Laporan Keadaan Perkara Desember.

Pada asasnya peradilan perdata menganut asas persidangan terbuka untuk umum, namun hal tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan perkara perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 33 PP No 9 Tahun 1975 yang menyatakan “ Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

Proses beracara yang harus dilalui bagi mereka yang sedang berperkara di peradilan agama adalah :

1.    Pemeriksaan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan/permohonan didaftarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 131 KHI untuk perkara cerai talak, dan untuk perkara cerai gugat diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 141 ayat (1) KHI.

2.   Pada pemeriksaan sidang pertama yang telah ditentukan, suami istri harus hadir secara pribadi dan majelis hakim berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara (Pasal 82 UU No 7 Tahun 1989).

3.   Apabila usaha tersebut tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua pihak berperkara untuk menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMA No 2 Tahun 2003).

4.   Apabila upaya mediasi tetap tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan/permohonan. Meskipun demikian usaha mendamaikan tetap dilaksanakan selama pemeriksaan berlangsung. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 jo Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 143 KHI yang menugaskan kepada hakim untuk berupaya seecara sungguh-sungguh mendamaikan suami istri dalam perkara perceraian. Tugas mendamaikan merupakan upaya yang harus dilaksanakan hakim pada setiap sidang berlangsung sampai putusan dijatuhkan.

5. Apabila dalam pembacaan surat gugatan, pihak Penggugat/Pemohon tetap pada pendiriannya sesuai apa yang tercantum dalam petitum gugatan/permohonannya, maka acara dilanjutkan dengan jawaban.

6.   Atas gugatan Penggugat/permohonan Pemohon, Tergugat/Termohon mempunyai hak untuk menjawab yang tertuang dalam Jawaban Tergugat/Termohon baik dalam bentuk lisan atau tulisan. Atas jawaban tersebut, Penggugat/Pemohon mempunyai hak untuk menanggapinya dalam Replik. Atas Replik tersebut, Tergugat/Termohon juga mempunyai hak untuk menanggapinya dalam Duplik. Apabila masih dimungkinkan untuk ditanggapi kembali, maka Penggugat/Pemohon dapat menuangkannya dalam Rereplik. Atas Rereplik tersebut, Tergugat/Termohon dapat menanggapinya dalam Reduplik. Setelah ini, acara jawab-menjawab dianggap selesai dan acara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika setelah penyampaian Duplik oleh Tergugat/Termohon, tidak ada tanggapan lagi dari Penggugat/Pemohon, maka acara jawab-menjawab dianggap telah selesai dan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuktian. Dalam acara jawaban sebelum proses pembuktian, dimungkinkan adanya gugat balik (rekonpensi) sebagaimana diatur dalam Pasal 132a HIR dan 158 RBg.

7.   Sesuai dalam Pasal 163 HIR dinyatakan : “ Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”. Atau dengan kata lain “ Siapa yang mendalilkan suatu hak maka dia harus membuktikan haknya itu”. Dengan demikian, yang berhak untuk membuktikan adalah Penggugat/Pemohon.

Sedangkan macam-macam alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR, antara lain :

- Alat bukti tertulis (Pasal 137,138 dan 165-167 HIR)

- Alat bukti saksi :

  1. Pemeriksaan saksi ( Pasal 144-152 HIR)
  2. Keterangan saksi (Pasal 168-172 HIR)

- Alat bukti persangkaan ( Pasal 173 HIR)

- Alat bukti pengakuan (Pasal 174, 175, dan 176 HIR)

- Alat bukti sumpah (Pasal 155-158 HIR).

8.    Apabila tahapan proses pembuktian telah selesai dilakukan, acara dilanjutkan dengan kesimpulan.

9.   Sesudah tahap kesimpulan, majelis hakim bermusyawarah tentang apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim.

Di dalam mengambil putusan, majelis berpedoman pada isi ketentuan Pasal 178 HIR :

  • Wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak
  • Wajib mengadili segala tuntutan
  • Tidak diperkenankan untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat atau melebihi apa yang digugat.

10.   Sesuai ketentuan Pasal 179 HIR bahwa putusan hakim dibacakan di dalam sidang yang terbuka untuk umum, sehingga apabila ketentuan ini dilanggar mengakibatkan putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

11.   Jika kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak dapat hadir pada saat dibacakan putusan, maka atas perintah Ketua Majelis putusan tersebut harus diberitahukan kepada kedua belah pihak atau salah satu pihak yang tidak hadir.

Gambaran tahapan-tahapan proses persidangan secara garis besar adalah sebagai berikut :

  1. Gugatan Penggugat
  2. Jawaban Tergugat
    • Dalam Konpensi, isinya      : - Eksepsi
                                            - Jawaban pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya   : - Gugatan

3.   Replik Penggugat

  • Dalam Konpensi, isinya      : - Tanggapan Eksepsi
                                          - Replik pokok perkara
  • Dalam Rekonpensi, isinya   : - Eksepsi
                                          - Jawaban pokok perkara

4.   Duplik Tergugat

  • Dalam Konpensi, isinya      : - Replik Eksepsi
                                          - Duplik pokok perkara
  • Dalam Rekonpensi, isinya   : - Tanggapan Eksepsi
                                          - Replik pokok perkara

5.   Rereplik Penggugat

  • Dalam Konpensi, isinya     : - Duplik Eksepsi
  • Dalam Rekonpensi, isinya  : - Replik Eksepsi
                                         - Duplik pokok perkara

6.   Reduplik Tergugat

  • Dalam Rekonpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
  1. Pembuktian Penggugat
  2. Pembuktian Tergugat
  3. Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
  4. Putusan Pengadilan, isinya :
  • Dalam Konpensi : - Dalam eksepsi
                            - Dalam pokok perkara
  • Dalam Rekonpensi  : - Dalam eksepsi
                                - Dalam pokok perkara
  • Dalam konpensi dan rekonpensi : Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon.

Cerai Talak/Cerai Gugat

Penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak (suami/istri) dalam perkawinan tersebut dengan dikeluarkannya bukti berupa akta cerai.

Syaratnya:
1. Surat Permohonan/Gugatan (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon/Penggugat (dimaterai Rp. 10.000,- dan di cap pos)
3. FC Buku Nikah/Duplikat (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. Buku Nikah Asli/Duplikat (Apabila memiliki kedua bukunya lengkap mohon dibawa)
5. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
6. FC Surat Keterangan Domisili (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP
7. Surat Izin Cerai dari Atasan (bagi PNS/Polri/TNI)
8. Surat keterangan Ghaib dari Kelurahan/Desa (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*Bagi pasangan yang tidak diketahui alamatnya (ghaib)
Keterangan : Untuk perkara ghaib semua bukti cukup materai saja (cap pos menyusul saat akan sidang)


Dispensasi Kawin

Permohonan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon I dan/atau Pemohon II (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC KTP/Akta Kelahiran Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC Ijazah/Surat Keterangan Masih Sekolah Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
8. Asli Surat Keterangan Hamil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
Tambahan
9. Asli Surat Keterangan Pindah Agama (apabila salah satu calon mualaf) (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*apabila Pemohon/orang tua anak telah bercerai
11. FC Akta Kematian (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*apabila orang tua/calon mertua telah meninggal


 Itsbat Nikah/Penetapan Nikah

Permohonan penetapan nikah yang telah dilansungkan menurut syariat agama islam akan tetapi tidak tercatat di oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Jika salah satu meninggal maka mengajukan permohonan itsbat nikah continsius.

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Itsbat (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Suami dan Istri (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos) 
3. Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
5. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
    *jika ada
6. FC Akta Kematian (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
   *jika salah satu meninggal


Itsbat Cerai/Penetapan Cerai

Permohonan penetapan cerai untuk pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam akan tetapi tidak tercatat di oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Itsbat Cerai (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Suami atau Istri (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos) 
3. Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
5. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
    *jika ada


Hak Asuh Anak/Hadhanah

Permohonan/Gugatan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian.

Syaratnya:
1. Surat Gugatan/Permohonan Hak Asuh Anak/Hadhanah (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*apabila sudah bercerai
5. FC Akta Kelahiran Anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Asli Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. Membayar Biaya Panjar Perkara


 Harta Bersama/Harta Gono Gini

Gugatan pembagian harta bersama/gono-gini setelah terjadinya perceraian

Syaratnya:
1. Surat Gugatan Harta Bersama (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Akta Cerai (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*apabila sudah bercerai
5. FC Surat-Surat Kepemilikan Harta (setiap surat dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Membayar Biaya Panjar Perkara


 Penetapan Ahli Waris

Permohonan penetapan ahli waris dan penentuan bagian masing-masing ahli waris tanpa ada sengketa

Syaratnya:
1. Surat Permohonan (4 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC Kartu keluarga semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Akta Kelahiran semua ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC akta kematian Pewaris dari Dukcapil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. FC Akta nikah Pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. FC taspen/Sertifikat tanah/Buku Tabungan pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
8. FC Karpeg pewaris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. Silsilah keluarga dari kades (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
11. FC Akta Kematian ahli waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
*jika ada ahli waris yang telah meninggal dunia


Gugatan Waris

Gugatan tentang warisan disebabkan terjadi sengketa oleh ahli waris

Syaratnya:
1. Surat Gugatan Waris (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK para Ahli Waris/para Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Silsilah Ahli Waris dari Kelurahan/Desa (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC Akta Kelahiran Semua Ahli Waris (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Fotocopy Akta Kematian Pewaris dari Dukcapil (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. Asli Surat Kepemilikan Harta jika pewaris adalah pasangannya
8. FC surat-surat yang berhubungan dengan harta warisan (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
10. FC Buku Nikah jika pewaris adalah pasangannya (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)


Permohonan Izin Poligami

Permohonan izin untuk seseorang agar mempunyai istri lebih dari satu orang

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Izin Poligami (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon istri Kedua (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Buku Nikah/Duplikatnya Istri Pertama yang telah di materai Rp. 10.000 dan di cap pos
5. Asli Surat Pernyataan Persetujuan dari Istri Pertama (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Asli Surat Pernyataan bersedia menjadi Istri Kedua dari Calon Istri Kedua (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. Asli Surat pernyataan sanggup berlaku adil dari Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
8. Asli Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. FC Surat-Surat Harta Bersama dengan Istri Pertama (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
11. FC Surat Akta Cerai/Akta Kematian Suami apabila status calon Istri Kedua adalah Janda (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
12. Asli Surat Izin Poligami dari Atasan (bagi PNS/TNI/Polri)


 Wali Adhol

Permohonan wali nikah oleh calon mempelai perempuan yang akan melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki dikarenakan walinya enggan/menolak untuk menikahkan

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Wali Adhol (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Akta Kelahiran Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. Asli Surat Penolakan dari KUA (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. Membayar Biaya Panjar Perkara


Adopsi Anak

Permohonan pengalihan hak asuk anak dari orang tua kandung atau wali kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Pengangkatan (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KTP Orang Tua Kandung Anak yang akan diadopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC KK Orang Tua Kandung Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. FC Buku Nikah Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. FC Buku Nikah dari Orang Tua Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
8. FC Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Anak yang akan di Adopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. Asli Surat Keterangan penghasilan Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. FC Surat Keterangan Sehat Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
11. FC SKCK dari Kepolisian setempat (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
12. Asli Surat pernyataan kedua orang tua kandung untuk menyerahkan anaknya kepada Pemohon untuk diadopsi (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
13. Membayar Biaya Panjar Perkara (Selengkapnya ketik *3*)
Tambahan
14. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (optional)


Pembatalan Nikah

Permohonan pembatalan nikah karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan atau adanya kondisi yang membuat dapat dibatalkannya sebuah perkawinan

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Pembatalan Nikah(5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC KK Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FCBuku Nikah yang ingin dibatalkan (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. Membayar Biaya Panjar Perkara


Perwalian

Permohonan kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk menjadi pengganti untuk kepentingan/kewenangan sebagai orang tua

Syaratnya:
1. Surat Permohonan Perwalian (5 rangkap beserta softfilenya (word) dari flashdisk/handphone)
2. FC KTP Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
3. FC Kartu Keluarga Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
4. FC Kutipan Akta Nikah Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
5. FC Kartu Keluarga orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
6. FC Akta Nikah orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
7. FC Akta kelahiran anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
8. FC Akta kematian orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
9. Surat penyerahan wali dari orang tua kandung anak (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
10. Surat pernyataan siap menjadi wali dari Pemohon (dimaterai Rp. 10.000,- dan dicap pos)
11. Membayar Biaya Panjar Perkara

TRANSPARANSI KEUANGAN PERKARA
TAHUN 2018

NO

BULAN

SALDO AWAL

MASUK

KEMBALI

KELUAR

SALDO AKHIR

1

2

3

4

5

6

7

1

Januari

21.587.000,-

73.406.000,-

4.885.000,-

24.228.000,-

65.880.000,-

2

Februari

65.880.000,-

64.715.000,-

16.215.000,-

70.127.000,-

44.253.000,-

3

Maret

44.253.000,-

54.493.000,-

13.829.000,-

43.304.000,-

41.613.000,-

4

April

41.613.000,- 

32.667.000,- 

9.946.000,- 

31.718.000,- 

32.616.000,- 

5

Mei

32.616.000,- 

     

6

Juni

       

7

Juli

8

Agustus

9

September

10

Oktober

11

November

12

Desember

TOTAL

21.587.000,-

225.281.000,-

44.875.000,-

169.377.000,-

32.616.000,-

Panduan Berperkara

 

Panduan berperkara kami sajikan ebook dalam bentuk pdf yang merupakan terbitan dari organisasi PEKKA. Silahkan download ebook dibawah ini :

Gugat Cerai

Panduan Pengajuan Gugatan Cerai

Itsbat Nikah

Panduan Pengajuan Itsbat Nikah

Akte

Panduan Pembuatan Akta Kelahiran

Prodeo

Panduan Pengajuan Permohonan Prodeo

Sidang Keliling luar

Panduan Pelaksanaan Sidang Keliling

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bungku

Jalan Trans Sulawesi No. Bente, Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah 94973

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook Pengadilan Agama Bungku

wa 085240993139

ig @pa_Bungku

 

JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA